Pertama, corak salfiyah yaitu pendapat yang merujuk kepada fiqih (ijtihad) yang dihasilkan oleh para sahabat. Kedua, corak mazhabiyah yaitu fiqih yang dihasilkan oleh (merupakan ijtihad) para imam mazhab dan para pengikutnya. Ketiga, corak tajdidiyah yaitu corak fiqih hasil ijtihad ulama masa kini untuk menjawab persoalan dan kebutuhan umat masa kini.
Lebih jauh ahli hukum Islam asal Aceh ini mengatakan bahwa fiqih yang dikembangkan di Muhammadiyah belum mempunyai pola yang taat asas, sistematis dan konprehensif.
“Walau pun Muhammadiyah tidak bermazhab, tetapi Muhammadiyah belum sanggup untuk keluar dari mazhab yang ada. Sabam hari salafiyah, dihari yang lain tajdidiyah seperti dalam kasus penetapan awal Ramadhan, Muhammadiyah menggunakan tajdid, tetapi dalam hal kayfiyat sholat tarawih, Muhammadiyah cenderung salafiyah” paparnya. (Moel)
Lebih jauh ahli hukum Islam asal Aceh ini mengatakan bahwa fiqih yang dikembangkan di Muhammadiyah belum mempunyai pola yang taat asas, sistematis dan konprehensif.
“Walau pun Muhammadiyah tidak bermazhab, tetapi Muhammadiyah belum sanggup untuk keluar dari mazhab yang ada. Sabam hari salafiyah, dihari yang lain tajdidiyah seperti dalam kasus penetapan awal Ramadhan, Muhammadiyah menggunakan tajdid, tetapi dalam hal kayfiyat sholat tarawih, Muhammadiyah cenderung salafiyah” paparnya. (Moel)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar